Jaksa Badung Bali Stop Kasus Pengobatan Tinta Emas, Terungkap Ini Alasannya

Kamis, 30 November 2023 – 17:01 WIB
Jaksa Badung Bali Stop Kasus Pengobatan Tinta Emas, Terungkap Ini Alasannya - JPNN.com Bali
Penyelesaian kasus penipuan modus pengobatan oleh tersangka Muliyadi di Kejari Badung, Bali, Rabu (29/11). Foto: ANTARA/HO-Kasi Intel Kejari Badung

bali.jpnn.com, BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, resmi menghentikan penuntutan terhadap Muliyadi, tersangka kasus penipuan dengan modus pengobatan memakai tinta emas di Mengwi.

Penghentian penuntutan kasus tersebut dipimpin Kajari Badung Suseno difasilitasi Jaksa Gusti Ngurah Agung Wirayoga dan Imam Ramdhoni.

Dasar penghentian penuntutan melalui pendekatan restoratif justice setelah melalui mekanisme yang panjang, salah satunya ekspose yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Berdasar hasil ekspose, kasus tersebut pun dihentikan merujuk Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana, korban penipuan atas nama I Wayan Setiarta telah memaafkan perbuatan pelaku.

"Syarat penghentian penuntutan, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan. Itu yang penting," kata Gde Ancana.

Menurut Gde Ancana, pertimbangan lain yang menjadi syarat penghentian penuntutan, tersangka Muliyadi baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta kerugian yang dialami oleh korban sudah dikembalikan oleh tersangka.

Jaksa dari Kejari Badung Badung Bali resmi menghentikan kasus pengobatan dengan modus pengobatan memakai tinta emas, terungkap ini alasannya
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News