Jaksa Badung Bali Stop Kasus Pengobatan Tinta Emas, Terungkap Ini Alasannya

"Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk berkumpul dengan keluarga," ujar Gde Ancana.
Kasus penipuan yang melibatkan Muliyadi bermula pada Minggu, 10 September 2023.
Saat itu tersangka pulang kerja selesai servis gorden sekitar pukul 10.00 WITA mampir di warung di Banjar Tauman, Desa Kekeran, Mengwi, Badung, untuk membeli minuman.
Pemilik warung yang ramah dimanfaatkan oleh tersangka dan timbul niat tersangka untuk menipu.
Senin, 11 September 2023, tersangka kembali datang ke warung milik korban dan melihat tangan korban sakit.
Setelah diamati, tersangka mengatakan korban mengalami gejala stroke dan tersangka menawarkan diri untuk memijat korban.
Tersangka mengatakan bahwa korban terkena serangan ilmu hitam yang mengakibatkan tangannya sakit.
Tersangka mengaku bisa mengobati korban dengan tinta emas yang terbuat dari leburan emas.
Jaksa dari Kejari Badung Badung Bali resmi menghentikan kasus pengobatan dengan modus pengobatan memakai tinta emas, terungkap ini alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News