Pengeroyok Ibu Hamil di Denpasar Bali Diadili, Korban Minta Terdakwa Ditahan, tetapi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhirnya mengadili kasus pengeroyokan yang melibatkan lima terdakwa terhadap seorang ibu hamil bernama Dian Permatasari, Selasa (14/1).
Lima terdakwa itu, yakni Norkalam (57), Muri'a (53) Samsul Arifin (43), Badriyah (36), dan Sari Murtini (26).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira mendakwa kelima terdakwa melakukan pengeroyokan.
Kelimanya terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pengeroyokan terhadap korban terjadi pada hari Selasa (25-7-2024) sekitar pukul 15.30 WITA saat saksi Dian Permatasari sedang berada di rumah kontrakannya, Perum Puri Gading Jalan Kutilang Blok A 3 No.50 Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung,” ujar JPU Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira.
Korban adalah seorang aktivis penyayang hewan.
Setelah menyelesaikan pekerjaan rumah tangganya, saksi korban kemudian memberi makan anjing-anjing liar yang datang ke rumahnya maupun yang ada di sekitar rumah.
Para terdakwa yang baru datang dari Madura mendengar saksi Dian Permatasari mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat daging kurban dari para terdakwa, tetapi sudah didapatkan dari orang lain.
Lima terdakwa pengeroyok ibu hamil, Dian Permatasari, diadili di PN Denpasar. Korban minta terdakwa ditahan, tetapi ditolak hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News