Pengeroyok Ibu Hamil di Denpasar Bali Diadili, Korban Minta Terdakwa Ditahan, tetapi

Selasa, 14 Januari 2025 – 21:37 WIB
Pengeroyok Ibu Hamil di Denpasar Bali Diadili, Korban Minta Terdakwa Ditahan, tetapi - JPNN.com Bali
Lima orang terdakwa kasus pengeroyokan terhadap seorang ibu hamil menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (14/15). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Begitu pula saat dilimpahkan ke Kejari Badung, para terdakwa berstatus tahanan kota sejak 18 Desember hingga 6 Januari 2025.

Saat disidangkan di PN Denpasar, hakim juga tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa karena alasan kemanusiaan.

Saksi korban Dian Permatasari pun meluapkan isi hatinya saat bersaksi di hadapan majelis hakim.

Saksi korban minta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap para terdakwa karena dirinya merasa diintimidasi sejak kasus tersebut terjadi.

Namun, hakim memutuskan untuk tetap tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa dengan pertimbangan tidak merintangi persidangan. (antara/lia/JPNN)

Lima terdakwa pengeroyok ibu hamil, Dian Permatasari, diadili di PN Denpasar. Korban minta terdakwa ditahan, tetapi ditolak hakim

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News