Pengeroyok Ibu Hamil di Denpasar Bali Diadili, Korban Minta Terdakwa Ditahan, tetapi
Begitu pula saat dilimpahkan ke Kejari Badung, para terdakwa berstatus tahanan kota sejak 18 Desember hingga 6 Januari 2025.
Saat disidangkan di PN Denpasar, hakim juga tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa karena alasan kemanusiaan.
Saksi korban Dian Permatasari pun meluapkan isi hatinya saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Saksi korban minta agar majelis hakim melakukan penahanan terhadap para terdakwa karena dirinya merasa diintimidasi sejak kasus tersebut terjadi.
Namun, hakim memutuskan untuk tetap tidak melakukan penahanan terhadap para terdakwa dengan pertimbangan tidak merintangi persidangan. (antara/lia/JPNN)
Lima terdakwa pengeroyok ibu hamil, Dian Permatasari, diadili di PN Denpasar. Korban minta terdakwa ditahan, tetapi ditolak hakim
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News