Pengeroyok Ibu Hamil di Denpasar Bali Diadili, Korban Minta Terdakwa Ditahan, tetapi
Mendengar itu, terdakwa Norkalam dan Sari Murtini tidak terima dan terlibat perdebatan.
Beberapa saat kemudian saksi Dian Permatasari melanjutkan pekerjaannya sambil mengepel lantai.
Tetiba terdakwa Badriyah alias Bet melempar satu bungkus nasi yang terbungkus plastik kepada saksi korban, lalu berusaha menangkisnya.
Terdakwa Norkalam lalu memukul saksi dengan tangannya diikuti terdakwa Samsul Arifin dan Sari Murtini.
Begitu pula terdakwa Muri'a dan Badriyah ikut melakukan tindak kekerasan terhadap saksi Dian Permatasari.
Selain menggunakan tangan dan kaki, saksi juga dipukul dengan helm. Jari tangan Dian Permatasari juga terluka akibat digigit terdakwa Sari Murtini.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan luar dan identifikasi didapatkan luka memar dan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul pada tubuh korban," kata JPU.
Saat peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan, para terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan, tetapi tahanan Kota.
Lima terdakwa pengeroyok ibu hamil, Dian Permatasari, diadili di PN Denpasar. Korban minta terdakwa ditahan, tetapi ditolak hakim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News