Pria Kediri Tipu Warga Banyuwangi Gegara Rp 89 T dari Bos Belanda, Ujungnya Tragis
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap Nurwakid di kampung halamannya di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kediri, Jawa Timur.
Pria 46 tahun ini ditangkap setelah menipu warga Banyuwangi bernama Suharto, 63, yang menetap di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali.
Nurwakid diamankan setelah menipu korban sebesar Rp 217 juta gegara uang Rp 87 triliun yang katanya dari bos di Belanda.
“Modus pelaku dengan cara memberikan keuntungan dari hasil kerja sama dengan menunjukan saldo tabungan dan sertifikat Deposito Mandiri fiktif,” ujar Kasi Humas Polresta AKP Ketut Sukadi, Kamis (24/10).
Menurut AKP Ketut Sukadi, kasus bermula ketika Nurwakid menemui korban pada 21 Oktober 2020 di Jalan Mertasari 98X, Lingkungan Graha Santi, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan.
Kepada korban, Nurwakid mengatakan dirinya diberi kepercayaan oleh bosnya dari Belanda untuk mengelola uang sebesar Rp 89 triliun.
Namun, saat ini rekening tersebut masih diblokir.
Untuk membuka rekening dan memindahkan ke bentuk sertifikat deposito dan bisa mengambil uangnya, maka terduga pelaku mengajak korban untuk bekerja sama.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap Nurwakid di kampung halamannya di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kediri, Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News