Pria Kediri Tipu Warga Banyuwangi Gegara Rp 89 T dari Bos Belanda, Ujungnya Tragis
Nurwakid menyuruh korban menyiapkan uang sebesar Rp 253 juta dan terduga pelaku mengiming-imingi korban akan memberikan uang jasa jika blokir rekening tersebut bisa dibuka.
Untuk menyakinkan korban, pelaku menunjukkan foto rekening Bank Mandiri dengan saldo sebesar Rp 89 triliun.
Karena tertarik, pada 13 Januari 2021 korban memberikan uang tunai sebesar Rp 155 juta.
Lalu pelaku menunjukan surat sertifikat deposito Mandiri senilai Rp 50 triliun yang akan jatuh tempo pada 27 Mei 2021 atas nama Nurwahid.
Setelah ditunjukan foto sertifikat deposito tersebut membuat korban tambah yakin sehingga pelaku kembali meminta uang kepada korban.
Korban pun kembali mengirim uang kepada pelaku sebesar Rp 30 juta.
Pelaku kembali menunjukan sertifikat deposito Mandiri senilai Rp 15 triliun, sehingga membuat korban semakin yakin.
Namun, setelah tanggal jatuh tempo untuk mencairkan deposito tersebut, ternyata pelaku tidak bisa dihubungi.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil menangkap Nurwakid di kampung halamannya di Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kediri, Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News