Bule Kanada Buron Interpol Ditendang Keluar Bali, Terlibat Penipuan di Lebanon

Rabu, 14 Agustus 2024 – 19:47 WIB
Bule Kanada Buron Interpol Ditendang Keluar Bali, Terlibat Penipuan di Lebanon - JPNN.com Bali
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal bule Kanada berinisial GRS yang menjadi buron Interpol setelah terlibat penipuan di Lebanon. GRS dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin (13/8). Foto: Humas Imigrasi Ngurah Rai

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kali ini Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi subjek red notice Interpol asal Kanada berinisial GRS, 32.

Bule Kanada itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Montreal, Selasa kemarin (13/8).

Sebelumnya, GRS berhasil diamankan tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam sebuah operasi keimigrasian di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, pada Jumat (26/7).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024.

Berdasarkan dokumen Interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT (Non-fungible token) dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar Rp 5,7 miliar.

Berdasar pemeriksaan penyidik Inteldakim, GRS terkonfirmasi memiliki dua kewarganegaraan, yakni Lebanon dan Kanada.

GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi subjek red notice Interpol asal Kanada berinisial GRS, 32, karena terlibat kasus penipuan di Lebanon
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News