Bule Kanada Buron Interpol Ditendang Keluar Bali, Terlibat Penipuan di Lebanon
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kali ini Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi subjek red notice Interpol asal Kanada berinisial GRS, 32.
Bule Kanada itu dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Montreal, Selasa kemarin (13/8).
Sebelumnya, GRS berhasil diamankan tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam sebuah operasi keimigrasian di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, pada Jumat (26/7).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak 8 Februari 2024.
Berdasarkan dokumen Interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT (Non-fungible token) dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar Rp 5,7 miliar.
Berdasar pemeriksaan penyidik Inteldakim, GRS terkonfirmasi memiliki dua kewarganegaraan, yakni Lebanon dan Kanada.
GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi subjek red notice Interpol asal Kanada berinisial GRS, 32, karena terlibat kasus penipuan di Lebanon
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News