Imigrasi Tendang Interpol Gadungan Asal Rusia, Ulahnya Memeras WNA Uzbekistan Keterlaluan

Sabtu, 20 Januari 2024 – 13:36 WIB
Imigrasi Tendang Interpol Gadungan Asal Rusia, Ulahnya Memeras WNA Uzbekistan Keterlaluan - JPNN.com Bali
Jajaran Rudenim Denpasar mengawal bule Rusia berinisial EB yang mengaku anggota interpol saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jajaran Rumah Detensi Imigrasi Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang berulah selama berlibur di Bali.

Kali ini seorang interpol gadungan berkebangsaan Rusia berinisial EB, 58, kena getahnya.

EB dideportasi keluar Bali melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (19/1) kemarin dengan biaya seluruhnya ditanggung sang istri.

Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai EB memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah Republik Indonesia dengan tujuan akhir Moscow Sheremetyevo Airport, Rusia.

“EB dideportasi karena yang bersangkutan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, Sabtu (20/1).

EB memasuki wilayah Indonesia pada 30 Januari 2020 menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Selama di Bali, EB terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang WNA berkebangsaan Uzbekistan Nikolay Romanov yang berprofesi sebagai pengusaha penyewaan kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 171 juta.

Jajaran Rumah Detensi Imigrasi Denpasar tendang Interpol gadungan asal Rusia, ulahnya memeras WNA Uzbekistan sangat menjijikkan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News