Awal 2024 Rudenim Denpasar Deportasi Bule Inggris dari Bali, Begini Kisahnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Mengawali 2024, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mengambil langkah tegas dengan mendeportasi warga negara asing (WNA) di Bali yang terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bule Inggris berinisial BAH, 42, dideportasi ke luar Bali, Indonesia, setelah terbukti overstay kurang dari 60 hari.
BAH dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Selasa (2/1) kemarin dengan tujuan akhir London Heathrow Airport.
Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, BAH yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
“Namun, Keputusan penangkalan akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Gede Dudy Duwita, Rabu (3/1).
BAH diketahui tiba di Bandara Ngurah Rai pada 29 September 2023.
Pria tersebut masuk Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk tujuan berlibur.
Pada awal 2024, Rudenim Denpasar mendeportasi bule Inggris berinisial BAH dari Bali, begini kisah awalnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News