Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Filipina, Ditendang Setelah Bebas

Rabu, 06 Desember 2023 – 18:11 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Filipina, Ditendang Setelah Bebas  - JPNN.com Bali
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal WNA Filipina BAF saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Senin (4/12) malam lalu. Foto: Humas Imigrasi Ngurah Rai

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi warga negara asing (WNA) Filipina berinisial BAF.

Perempuan 49 tahun ini dideportasi setelah yang bersangkutan menjalani masa pemidanaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan karena menjadi kurir narkoba.

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman kepada BAF hukuman 16 tahun penjara plus denda Rp 2 miliar subsider setahun penjara berdasar amar putusan nomor: 1221/PID.SUS/2010/PN DPS tanggal 15 Maret 2011.

BAF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor Narkotika golongan I.

“Pendeportasi terhadap BAF setelah yang bersangkutan dinyatakan bebas pada Senin (4/12) lalu,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra.

BAF dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Senin (4/12) malam menggunakan maskapai Philippine Airlines rute Denpasar-Manila.

Menurut Suhendra, BAP dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Terhadap yang bersangkutan dikenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” kata Suhendra.

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Filipina berinisial BAF, ditendang setelah bebas menjalani hukuman 16 tahun dari Lapas Kerobokan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News