Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika dan Rusia, Kisahnya Penuh Haru
![Imigrasi Bali Deportasi WNA Amerika dan Rusia, Kisahnya Penuh Haru - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/10/26/imigrasi-di-bali-mendeportasi-wna-asal-as-berbaju-hitam-beri-dlus.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi Bali kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama menetap dan tinggal di Pulau Dewata.
Keduanya, yakni WNA Amerika Serikat berjenis kelamin perempuan berinisial EMD, 44, dan bule Rusia berinisial KT.
“Keduanya dideportasi karena melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah di Denpasar, Kamis (26/10).
Menurut Babay, EMD yang berdarah Sumatra Utara diketahui melebihi masa tinggal di Bali selama tujuh bulan.
EMD beralasan overstay selama tujuh bulan setelah mengalami gangguan kesehatan dan trauma seusai kekasihnya meninggal dunia.
“EMD ditahan sementara di Rudenim Denpasar pada 6 Oktober 2023 karena terganjal keuangan,” kata Babay Baenullah.
Hal serupa terjadi pada bule Rusia berinisial KT yang habis masa berlakunya sejak Februari 2021 silam alias hampir tiga tahun silam.
Babay Baenullah beralasan kehilangan telepon seluler sehingga tidak bisa memperpanjang izin tinggal.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Bali mendeportasi WNA Amerika dan bule Rusia secara bersamaan, Kamis hari ini (26/10), kisahnya penuh haru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News