Rudenim Denpasar Deportasi WNA Turki, Jejak Rekamnya Selama di Bali Ngeri
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AOA ke luar Bali.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan AOA dideportasi setelah menjalani detensi selama 25 hari.
“Tiket kepulangan ke Turki ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan,” ujar Babay Baenullah dalam pernyataan resminya, Selasa (26/9).
Empat petugas Rudenim Denpasar mengawal AOA sampai masuk ke pesawat di Bandara Ngurah Rai sebelum meninggalkan Bali dengan tujuan akhir Istanbul, Turki.
“Yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Babay Baenullah.
Sebelum dideportasi, AOA diketahui terlibat dua kasus pidana di Bali setelah dirinya masuk wilayah Indonesia seorang diri pada 2016 silam.
WNA Turki ini diketahui terlibat kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang terbongkar setelah petugas dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengecek mesin ATM di Jalan Suli Denpasar.
Dalam pengecekan, ternyata gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang.
Rudenim Denpasar mendeportasi WNA Turki berinisial AOA, jejak rekamnya selama di Bali mengerikan, bukan hanya membobol ATM juga memakai ganja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News