Bule Inggris Tampar & Dorong Polisi Bali Jalani Sidang Tipiring, Deportasi Tunggu Waktu
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Inggris Adam Alexander Murray, 29, merasakan getahnya melawan petugas saat ditertibkan di depan Pos Polisi Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Senin (18/9) lalu.
Adam Alexander Murray yang nekat mendorong dan menampar anggota Polantas Polresta Denpasar Aiptu Puji Santoso menjalani sidang tipiring di PN Denpasar, Jumat (22/9) siang.
“Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan menjalani sidang tipiring di PN Denpasar,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dalam pernyataan tertulisnya.
Adam Alexander Murray menjalani sidang tipiring pukul 10.00 WITA.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Denpasar menjatuhkan hukuman satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan.
Hakim PN Denpasar mengatakan Adam Alexander Murray terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.
Kasus tersebut viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet.
AKP Ketut Sukadi mengatakan Adam Alexander Murray diproses hukum lantaran melawan petugas saat dihentikan anggota Polantas Polresta Denpasar, Senin (18/9) lalu pukul 14.00 WITA.
Bule Inggris penampar & pendorong Polisi Bali Aiptu Puji Santoso menjalani sidang tipiring di PN Denpasar, deportasi tunggu waktu setelah diserahkan ke Imigrasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News