Rudenim Denpasar Deportasi WNA Turki, Jejak Rekamnya Selama di Bali Ngeri

Selain itu, terali yang menghubungkan ke modem terpotong.
Dalam kasus pembobolan ATM ini, AOA tidak seorang diri, tetapi melibatkan pelaku lain yang merupakan bagian dari jaringan internasional.
Dalam kasus berbeda, tersangka AOA diamankan polisi karena kepemilikan ganja.
AOA mengaku membeli ganja dari seorang warga Indonesia yang tidak diketahui namanya sekitar enam tahun lalu.
Dari tangan AOA diamankan barang bukti 30 gram ganja.
AOA dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dua kasus tersebut, AOA diganjar hukuman lima tahun dan dua tahun enam bulan.
“AOA sebelum dideportasi menjalani pemidanaan di Rutan Bangli,” ucap Babay Baenullah.
Rudenim Denpasar mendeportasi WNA Turki berinisial AOA, jejak rekamnya selama di Bali mengerikan, bukan hanya membobol ATM juga memakai ganja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News