Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Filipina, Ditendang Setelah Bebas
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, BAF terakhir kali masuk Indonesia pada Juli 2010.
BAF masuk menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Kepada tim Inteldakim, BAF mengaku dijanjikan sejumlah uang sebesar USD 500 oleh seseorang pada saat di Malaysia dengan syarat berhasil mengantarkan sebuah barang masuk ke Indonesia.
Versi orang yang menyuruh BAF, barang tersebut adalah obat pereda stres.
Namun, setiba di Indonesia, Bea Cukai mencurigai barang bawaan yang dibawanya dan kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada akhirnya BAF harus menjalani proses hukum akibat tindakannya membawa narkotika ke wilayah Indonesia. (lia/JPNN)
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Filipina berinisial BAF, ditendang setelah bebas menjalani hukuman 16 tahun dari Lapas Kerobokan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News