Awal 2024 Rudenim Denpasar Deportasi Bule Inggris dari Bali, Begini Kisahnya
Meski kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
BAH akhirnya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI I Gusti Ngurah Rai karena telah dan didapati petugas bahwa ia telah melampaui izin tinggal selama 24 hari.
“Meski berdalih lupa, Imigrasi tetap melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” tuturnya.
BAH dideportasi setelah menjalani detensi selama 13 hari di Rudenim Denpasar.
“Seluruh biaya ditanggung oleh Konsulat Inggris di Bali dengan skema pinjaman,” paparnya. (lia/JPNN)
Pada awal 2024, Rudenim Denpasar mendeportasi bule Inggris berinisial BAH dari Bali, begini kisah awalnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News