Bule Rusia Buron Interpol yang Dibekuk di Bali Diduga Anggota Geng Berbahaya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penangkapan bule Rusia buronan Interpol di Bali berinisial PM, 32, membuka fakta baru.
Berdasar penelusuran Imigrasi dan Mabes Polri, PM ternyata orang berbahaya di negaranya, Rusia.
PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal.
“PM diamankan berdasarkan permintaan dari Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam pernyataan resminya.
Menurut Sugito, Divhubinter Mabes Polri mengirimkan surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan subjek Interpol Red Diffusion (IRD), 15 Agustus 2023 lalu.
“Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan PM pada 31 Agustus 2023,” kata Sugito.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari yang sama.
Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023.
Bule Rusia buron Interpol berinisial PM yang dibekuk Imigrasi Ngurah Rai di Bali diduga anggota geng berbahaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News