Bule Kanada Buron Interpol Ditendang Keluar Bali, Terlibat Penipuan di Lebanon
GRS memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26 Desember 2023.
“Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay.
Setelah berkoordinasi dengan Interpol, Imigrasi pada Selasa kemarin (13/8) melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” ujar Suhendra, Rabu (14/8).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa jajaran Imigrasi di wilayah Bali terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami akan memastikan orang asing yang berada di Bali beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi subjek red notice Interpol asal Kanada berinisial GRS, 32, karena terlibat kasus penipuan di Lebanon
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News