Jaksa Gadungan Penipu Direktur RSUD Lombok Utara Resmi TSK, Dijebloskan ke Sel Polresta Mataram
Penyidik mengupayakan hal tersebut dengan mengagendakan serangkaian pemeriksaan saksi.
"Karena ada alat bukti yang perlu dikuatkan lagi perihal sangkaan pidananya.
Jadi, masih akan ada rangkaian pemeriksaan saksi yang kami agendakan sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa," ujar Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
AN ditangkap ketika sedang berada di ruangan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lombok Utara.
AN dibekuk Kamis lalu (27/1) setelah polisi menerima informasi dari Direktur RSUD Lombok Utara.
Dalam laporannya, AN menghadap Direktur RSUD Lombok Utara dengan mengaku sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram.
AN saat itu menjanjikan akan menghentikan kasus RSUD Lombok Utara yang kini sedang berjalan di tahap penyidikan di Kejati NTB.
Janji tersebut diberikannya dengan syarat penyerahan uang.
Jaksa gadungan penipu Direktur RSUD Lombok Utara berinisial AN resmi berstatus tersangka. AN resmi dijebloskan ke sel tahanan Polresta Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News