Polda NTB Mendadak Stop Usut Korupsi Dana Covid-19 Kota Bima, Ini Alasannya
bali.jpnn.com, MATARAM - Direktorat Reskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendadak menghentikan pengusutan dugaan korupsi dana covid-19 di Kota Bima tahun 2020.
Penghentian pengusutan ini setelah Kejati NTB mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprinlid) terlebih dahulu daripada Polda.
“Kejati yang akhirnya tangani,” ujar Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana Putra dilansir dari Lombok Post.
Menurutnya, berdasar aturan tidak boleh dua aparat penegak hukum mengusut objek yang sama.
Kalau Kejati NTB yang duluan mengeluarkan sprinlid, Polda NTB tidak akan melanjutkan penyelidikan.
Penyidik Polda NTB sendiri baru tahap pengumpulan data.
Kasus ini terungkap setelah Pemkot Bima mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 28,85 miliar.
Sumber anggarannya melalui biaya tidak terduga (BTT) mulai April hingga Agustus 2020.
Polda NTB mendadak menyetop usut korupsi dana covid-19 di Kota Bima setelah Kejati NTB mengeluarkan surat perintah penyelidikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News