Polda NTB Mendadak Stop Usut Korupsi Dana Covid-19 Kota Bima, Ini Alasannya

Kamis, 23 September 2021 – 16:46 WIB
Polda NTB Mendadak Stop Usut Korupsi Dana Covid-19 Kota Bima, Ini Alasannya - JPNN.com Bali
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana Putra. (Dok.Lombok Post.)

Anggaran tersebut diperuntukkan beberapa program.

Rinciannya, kebutuhan administrasi dan pelaporan Rp 33,5 juta; dokumentasi dan publikasi Rp 200,7 juta; peningkatan layanan kesehatan Rp 9,8 miliar;

belanja jasa tenaga medis dan operasional kesehatan Rp 4,24 miliar; penyemprotan desinfektan, sosialisasi dan pemantauan lingkungan Rp 2,77 miliar.

Khusus untuk tim gugus tugas dialokasikan anggaran Rp 1,146 miliar; kebutuhan pos dan pagu dana Rp 5,35 miliar, dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Rp 5,358 miliar.

Terakhir, untuk alokasi anggaran pemulihan ekonomi dengan pagu dana sebesar Rp 1 miliar; dukungan industri dan UMKM dengan sebesar Rp 1 miliar; pengamanan dan patroli  Rp 600 juta, dan belanja alat komunikasi Rp 18,2 juta.

Tetapi, khusus untuk penanganan kesehatan pos anggarannya dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bima sebesar Rp 8,4 miliar.

Berdasar info masyarakat, penggunaan dana Covid-19 karena adanya dugaan mark up harga  dalam belanja obat dan perbekalan, serta pembelian peti hingga pemulasaran jenazah Covid-19.

Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan pengusutan kasus tersebut masih berlanjut.

Polda NTB mendadak menyetop usut korupsi dana covid-19 di Kota Bima setelah Kejati NTB mengeluarkan surat perintah penyelidikan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News