Polda NTB Mendadak Stop Usut Korupsi Dana Covid-19 Kota Bima, Ini Alasannya
Anggaran tersebut diperuntukkan beberapa program.
Baca Juga:
Rinciannya, kebutuhan administrasi dan pelaporan Rp 33,5 juta; dokumentasi dan publikasi Rp 200,7 juta; peningkatan layanan kesehatan Rp 9,8 miliar;
belanja jasa tenaga medis dan operasional kesehatan Rp 4,24 miliar; penyemprotan desinfektan, sosialisasi dan pemantauan lingkungan Rp 2,77 miliar.
Khusus untuk tim gugus tugas dialokasikan anggaran Rp 1,146 miliar; kebutuhan pos dan pagu dana Rp 5,35 miliar, dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Rp 5,358 miliar.
Terakhir, untuk alokasi anggaran pemulihan ekonomi dengan pagu dana sebesar Rp 1 miliar; dukungan industri dan UMKM dengan sebesar Rp 1 miliar; pengamanan dan patroli Rp 600 juta, dan belanja alat komunikasi Rp 18,2 juta.
Tetapi, khusus untuk penanganan kesehatan pos anggarannya dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bima sebesar Rp 8,4 miliar.
Berdasar info masyarakat, penggunaan dana Covid-19 karena adanya dugaan mark up harga dalam belanja obat dan perbekalan, serta pembelian peti hingga pemulasaran jenazah Covid-19.
Sementara itu, Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan pengusutan kasus tersebut masih berlanjut.
Polda NTB mendadak menyetop usut korupsi dana covid-19 di Kota Bima setelah Kejati NTB mengeluarkan surat perintah penyelidikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News