Kejati NTB: Kasus Korupsi RSUD KLU Sebelum TSK Danny Karter Jadi Wakil Bupati
bali.jpnn.com, MATARAM - Kasipenkum dan Humas Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) Dedi Irawan menegaskan, kasus korupsi pembangunan IGD dan ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang melilit tersangka Danny Karter Febrianto (DKFR) terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai wakil bupati.
DKFR menjadi tersangka bersama empat orang lainnnya.
Yakni mantan Direktur RSUD KLU berinisial SH; pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial HZ, dan Kuasa Direktur PT Batara Group selaku rekanan pelaksana berinsial MR,
Satu lagi adalah Direktur CV Indomulya Consultant selaku konsultan pengawas berinisial LFH.
Mereka sudah berkolaborasi sejak awal untuk melakukan penyimpangan anggaran.
“Kasus ini terjadi sebelum DKFR menjabat sebagai wakil bupati KLU.
Jadi, tidak ada hubungannya saat dia menjadi wakil bupati,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dilansir dari Lombok Post.
Menurut Dedi, dalam proyek RSUD KLU, DKFR bertindak sebagai konsultan pengawas.
Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan memastikan korupsi RSUD KLU yang menjerat Wabup Danny Karter terjadi sebelum dirinya menjadi wakil bupati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News