Bendahara Jadi Tersangka, Ini Temuan Jaksa Klungkung saat Geledah BUMDes Kertha Jaya Besan
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan IKN sebagai tersangka.
Tersangka diduga melakukan penyelewengan dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam.
Tersangka tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepadanya dan tidak menyetorkan uang hasil usaha toko BUMDes Kertha Jaya.
Uang nasabah itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Perbuatan tersangka diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 650 juta.
Perbekel Besan Wayan Yasa membenarkan bahwa BUMDes Kertha Jayadan Kantor Perbekel Besan digeledah jaksa Klungkung.
Penyidik melakukan penggeledahan didampingi sekretaris Desa Besan.
Menurut Yasa, ada beberapa dokumen diambil penyidik.
Bendahara BUMDes Kertha Jaya jadi tersangka korupsi. Dari hasil penggeledahan jaksa Klungkung ditemukan sejumlah dokumen pendukung korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News