DPO 9 Tahun, Buronan Korupsi Notebook dan Genset Diciduk di Bali, Lihat Nih Tampangnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Upaya Made Jabbon Suyasa Putra, terpidana kasus korupsi pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, kabur selama 9 tahun akhirnya berakhir.
Tim tangkap buron (Tabur) Kejati Bali dan Papua berhasil menangkap Made Jabbon Suyasa Putra di rumahnya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (12/11) pukul 06.00 Wita.
Terpidana Made Jabbon Suyasa Putra masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang telah 9 tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
"Terpidana Made Jabbon Suyasa Putra dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mana pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen, tetapi terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen.
Pembayaran pekerjaan sudah 100 persen, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 805.908.700," kata Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto di Denpasar.
Luga Harlianto mengatakan, terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.
Sebelumnya I Made Jabbon Suyasa Putra ditahan sejak tahap penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding.
Pada saat menunggu putusan kasasi terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis.
Buronan kasus korupsi notebook dan genset di Dinas Pendidikan Keerom, Papua, Made Jabbon Suyasa Putra ditangkap tim Tabur Kejati Bali di Gianyar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News