KPK Panggil Pejabat Bank BPD Bali, Bongkar Korupsi DID Tabanan
bali.jpnn.com, TABANAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar kasus gratifikasi pengurusan Dana Inisiatif Daerah (DID) 2018 Kabupaten Tabanan.
Saksi baru yang diperiksa penyidik KPK, Kamis kemarin (11/11) adalah pejabat Bank BPD Bali, I Dewa Ayu Rai Widyastuti.
Di bank yang sahamnya dikuasai Pemprov Bali dan 9 Pemkab/Pemkot di Bali ini, I Dewa Ayu Rai Widyastuti berstatus sebagai Kepala Bagian Perencanaan Strategis.
“Ya, ada pemeriksaan saksi tambahan dalam kasus gratifikasi pengurusan DID Kabupaten Tabanan Bali tahun 2018,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dilansir dari Radarbali.id.
Sayang tidak ada penjelasan lebih detail terkait kapasitas I Dewa Ayu Rai Widyastuti sebagai saksi.
Termasuk keterkaitan Bank BPD Bali dengan korupsi yang disebut-sebut menyeret tiga tersangka baru ini.
Yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, staf khusus bupati yang juga dosen Unud, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan seorang pejabat Kemenkeu Rifa Surya.
"Tim penyidik melakukan pemanggilan saksi I Dewa Ayu Rai Widyastuti yang merupakan Kabag Perencanaan Strategis Bank BPD Bali," paparnya.
KPK panggil Pejabat Bank BPD Bali Dewa Ayu Rai Widyastuti untuk membongkar kasus gratifikasi pengurusan dana DID Tabanan tahun 2018 lalu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News