Rektor Unud: Dosen FEB Bebas Tugas Sementara, Fokus Bongkar DID Tabanan di KPK

Kamis, 11 November 2021 – 09:49 WIB
Rektor Unud: Dosen FEB Bebas Tugas Sementara, Fokus Bongkar DID Tabanan di KPK - JPNN.com Bali
Rektor Prof I Nyoman Gde Antara. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranishita

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus korupsi dana insentif daerah (DID) di Pemkab Tabanan yang menyeret dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud) membuat Rektor Prof I Nyoman Gde Antara mengambil sikap tegas.

Rektor Prof I Nyoman Gde Antara  meminta Dewa Nyoman Wiratmaja kooperatif agar dugaan korupsi DID Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018 terang benderang.

"Tentang salah satu dosen Unud yang dipanggil KPK tersebut statusnya sebagai dosen yang sedang aktif bertugas, kami menyarankan kepada yang bersangkutan untuk kooperatif dan taat hukum," kata Prof I Nyoman Gde Antara.

Terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi dan bersamaan dengan tugasnya sebagai dosen, Prof Antara mengatakan akan ada pembebasan tugas-tugas yang bersifat sementara.

Tujuannya agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi terhadap masalah yang sedang dihadapi.

Ketika ditanya apa akan ada sanksi kepada yang bersangkutan, Prof Antara akan melihat dulu hasil akhir dari kasus ini.

"Bisa juga memberikan sanksi administrasi sampai dengan pengusulan untuk pemecatan sebagai ASN kalau permasalahan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Prof Antara lagi.

 Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, dan Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan.

Rektor Unud Prof I Nyoman Gede Antara membebastugaskan sementara Dewa Wiratmaja sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk fokus urus kasus DID Tabanan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News