Begini Kisah Awal Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Kesandung Korupsi DID di KPK

Selasa, 09 November 2021 – 16:45 WIB
Begini Kisah Awal Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Kesandung Korupsi DID di KPK - JPNN.com Bali
Bupati Tabanan Eka Wiryastuti. Foto: dokumen Radar Bali

bali.jpnn.com, TABANAN - Kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Pemkab Tabanan yang terjadi pada 2018 masih terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski KPK belum menyebut nama, sejumlah dokumen dengan terang benderang mengungkap sejumlah nama terseret kasus ini.

Dalam surat permohonan informasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar (DPMPTSP) Kota Denpasar, setidaknya ada tiga nama yang disebut KPK.

Yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, dan mantan stafsus Bupati Tabanan yang juga Dosen FEB Universitas Udayana Dewa Wiratmaja.

Satu lagi adalah Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Terungkapnya dugaan gratifikasi Bupati Tabanan kepada pejabat Kemenkeu dalam pengurusan DID tahun 2018 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak.

Di antaranya adalah pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 lalu terungkap dugaan gratifikasi ini berawal ketika Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Pemkab Tabanan mendapatkan alokasi DID tahun 2018.

Beredar surat KPK yang berisi penetapan eks bupati cantik asal Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti, sebagai tersangka korupsi DID
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News