Begini Kisah Awal Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Kesandung Korupsi DID di KPK

Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi menghubungi anggota BPK RI Bahrullah Akbar.
Dari Bahrullah Akbar, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu.
Pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo dilakukan.
Yaya secara gamblang minta ‘fee’ sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima.
Akhirnya Yaya dan Rifa Surya (pejabat Kemenkeu) mendapat gratifikasi dari Tabanan Rp
600 juta dan dan USD 55.000 atau setara Rp 1,3 miliar.
Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat DID Rp 51 miliar.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan.
Beredar surat KPK yang berisi penetapan eks bupati cantik asal Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti, sebagai tersangka korupsi DID
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News