KPK Dalami Keterangan Dosen FEB Unud, TSK Korupsi DID Tabanan Tunggu Waktu

Jumat, 05 November 2021 – 16:53 WIB
KPK Dalami Keterangan Dosen FEB Unud, TSK Korupsi DID Tabanan Tunggu Waktu - JPNN.com Bali
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah

bali.jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Pemeriksaan Dosen FEB Unud ini dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021.

“Pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Ali Fikri.

Menurut Ali Fikri, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat (29/10) juga telah memeriksa 10 saksi di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

Penyidik mendalami proses pengajuan anggaran dan peruntukan dari DID Kabupaten Tabanan.

Penyidik KPK mendalami keterangan Dosen FEB Unud dalam kapasitasnya sebagai saksi korupsi DID di Pemkab Tabanan tahun 2018 silam
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News