KPK Bongkar Fakta Korupsi Dana Insentif Daerah di Tabanan Bali, Sentil Sosok Tersangka
bali.jpnn.com, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan penyidik antirasuah menggeledah sejumlah kantor dinas dan instansi terkait dugaan kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Rabu (27/10).
Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018.
"Benar, Tim Penyidik KPK, Rabu lalu (27/10) telah selesai melakukan penggeledahan di Kabupaten Tabanan, Bali," kata Ali Fikri.
Penggeledahan adalah salah satu upaya paksa penyidik menemukan serangkaian bukti tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
Lokasi yang digeledah, yakni Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus ini.
Menurutnya, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali.
Ali menjanjikan akan segera mengumumkan tersangka apabila apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
KPK bongkar fakta korupsi dana insentif daerah di Kabupaten Tabanan Bali. Ada sejumlah kantor dinas yang digeledah untuk menemukan fakta perbuatan tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News