Beredar Surat KPK Sebut Eks Bupati Cantik Jadi Tersangka DID Tabanan, Ini Kata Ali Fikri
bali.jpnn.com, TABANAN - Kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Pemkab Tabanan yang terjadi pada 2018 menggelinding bak bola liar.
Di tengah upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus tersebut, beredar surat yang berisi penetapan eks bupati Tabanan berparas cantik Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka.
Hal itu terungkap setelah ada surat dari KPK terkait permohonan informasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar (DPMPTSP) Kota Denpasar.
Dalam surat tersebut, KPK meminta data perizinan untuk melengkapi penyidikan terkait dugaan korupsi DID tahun 2018 itu.
Di surat tersebut tersebut tiga nama tersangka.
Yakni mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan stafsus Bupati Tabanan yang juga Dosen FEB Universitas Udayana Dewa Wiratmaja, dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
"Diberitahukan kepada saudara bahwa pada saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (surat terpotong, Red) tindak pidana korupsi," jelas surat KPK dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
DPMPTSP Kota Denpasar telah menerima surat dari KPK itu pada 8 November 2021.
Beredar surat KPK yang berisi penetapan eks bupati cantik asal Tabanan, Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti, sebagai tersangka korupsi DID tahun 2018 silam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News