Rektor Unud: Dosen FEB Bebas Tugas Sementara, Fokus Bongkar DID Tabanan di KPK

Kamis, 11 November 2021 – 09:49 WIB
Rektor Unud: Dosen FEB Bebas Tugas Sementara, Fokus Bongkar DID Tabanan di KPK - JPNN.com Bali
Rektor Prof I Nyoman Gde Antara. Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranishita

Penyidik KPK juga menggeledah Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Perkara ini melibatkan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah,

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsidair 1 bulan dan 15 hari kurungan pada Februari 2019.

Yaya Purnomo terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten.

Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (antara/lia/JPNN)

Rektor Unud Prof I Nyoman Gede Antara membebastugaskan sementara Dewa Wiratmaja sebagai dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk fokus urus kasus DID Tabanan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News