Kejari Klungkung Sita Uang Segepok dari LPD Ped, Lihat Nih Barang Buktinya

bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Kajari Klungkung Shirley Manutede memerintahkan penyidik pidana khusus (Pidsus) menyita dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Nusa Penida senilai ratusan juta.
Perintah tersebut menyusul ditemukannya indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan yang dilakukan pengurus LPD Desa Ped.
Uang yang diduga hasil dari kejahatan dengan total sebesar Rp 457,35 juta disita dari pengurus dan karyawan LPD sebagai upaya penyelamatan keuangan negara.
Baca Juga:
“Kasusnya lagi pada tahap penyidikan.
Karena itu penyidik memandang perlu menyita uang negara tersebut dari tangan para pengurus LPD Desa Adat Ped,” ujar Kajari Klungkung Shirley Manutede.
Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan setelah ada laporan terkait dugaan penyelewengan dana LPD Desa Ped.
Proses penyitaan oleh penyidik pidana khusus Kejari Klungkung dilakukan pada tanggal 22 dan 28 Oktober 2021.
“Untuk kelanjutan proses perkara masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Kabupaten Klungkung,” bebernya.
Penyidik Pidsus Kejari Klungkung menyita uang segepok dari LPD Ped dalam kasus yang melilit pengurusnya sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News