Kejari Klungkung Tetapkan Dua Pengurus LPD Ped Tersangka Korupsi, Begini Trik Pelaku Beraksi
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Berbulan-bulan melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Klungkung akhirnya menetapkan
dua orang pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, sebagai tersangka korupsi.
Keduanya adalah Ketua LPD Ped I Made Sugama dan Kasi Kredit LPD Ped berinisial IGS.
Mereka diduga melakukan korupsi uang LPD hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar.
“Ya, keduanya resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajari Klungkung Shirley Manutede dilansir dari Radarbali.id.
Meski menyandang status tersangka, keduanya sampai saat ini belum ditahan.
Kajari Shirley mengatakan, kedua tersangka belum ditahan lantaran penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Klungkung.
“Berdasar hasil perhitungan kami, nilai kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih,” katanya.
Kejari Klungkung resmi menetapkan dua pengurus LPD Ped Nusa Penida tersangka korupsi. Mereka melakukan korupsi setelah memberikan uang pensiun karyawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News