Kejari Klungkung Tetapkan Dua Pengurus LPD Ped Tersangka Korupsi, Begini Trik Pelaku Beraksi

Jumat, 15 Oktober 2021 – 15:07 WIB
Kejari Klungkung Tetapkan Dua Pengurus LPD Ped Tersangka Korupsi, Begini Trik Pelaku Beraksi - JPNN.com Bali
Kajari Klungkung Shirley Manutede (tengah) didampingi Kasiintel Erfandi Kurnia Rachman (kiri), dan Kasipidsus Bintarno. (Dewa Ayu Pitri Arisanti/Radarbali.id)

Menurut Kajari Shirley, bentuk penyimpangan yang dilakukan tersangka yakni menggunakan anggaran LPD Adat Ped untuk pemberian dana pensiun karyawan setiap bulan yang seharusnya dibayarkan setelah karyawan purna tugas.

Tersangka juga memberikan komisi, tunjangan kesehatan, biaya Tirta Yatra dan outbound yang pencairannya tidak sesuai aturan.

Tidak sampai di sana, biaya promosi yang seharusnya dipergunakan untuk promosi justru dibagi-bagi.

Ada juga modus yang lazim dilakukan para pengurus LPD yang sebelumnya tersandung perkara korupsi. Yakni berupa kredit macet sebesar Rp 2,5 miliar.

Modusnya berupa kredit topeng, yakni meminjam uang dengan menggunakan nama orang lain.

“Jadi ada sejumlah penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 5 miliar lebih,” imbuh Kasi Pidsus Bintarno.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor subsider Pasal 3 UU Tipikor.(rb/ayu/yor/JPR)

Kejari Klungkung resmi menetapkan dua pengurus LPD Ped Nusa Penida tersangka korupsi. Mereka melakukan korupsi setelah memberikan uang pensiun karyawan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News