Kejari Klungkung Tetapkan Dua Pengurus LPD Ped Tersangka Korupsi, Begini Trik Pelaku Beraksi
Menurut Kajari Shirley, bentuk penyimpangan yang dilakukan tersangka yakni menggunakan anggaran LPD Adat Ped untuk pemberian dana pensiun karyawan setiap bulan yang seharusnya dibayarkan setelah karyawan purna tugas.
Tersangka juga memberikan komisi, tunjangan kesehatan, biaya Tirta Yatra dan outbound yang pencairannya tidak sesuai aturan.
Tidak sampai di sana, biaya promosi yang seharusnya dipergunakan untuk promosi justru dibagi-bagi.
Ada juga modus yang lazim dilakukan para pengurus LPD yang sebelumnya tersandung perkara korupsi. Yakni berupa kredit macet sebesar Rp 2,5 miliar.
Modusnya berupa kredit topeng, yakni meminjam uang dengan menggunakan nama orang lain.
“Jadi ada sejumlah penyimpangan penggunaan anggaran yang dilakukan sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 5 miliar lebih,” imbuh Kasi Pidsus Bintarno.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor subsider Pasal 3 UU Tipikor.(rb/ayu/yor/JPR)
Kejari Klungkung resmi menetapkan dua pengurus LPD Ped Nusa Penida tersangka korupsi. Mereka melakukan korupsi setelah memberikan uang pensiun karyawan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News