TSK Korupsi Sesajen Ditahan di Rutan Polresta, Eks Kadisbud Titip Rp800 Juta ke Penyidik
bali.jpnn.com, DENPASAR - Eks Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram tidak bisa lagi menghirup udara segar.
Tersangka kasus korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen Kota Denpasar ini dijebloskan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar ke Rutan Mapolresta, Senin (11/10).
Menurut Kajari Denpasar Yuliana Sagala, berdasar hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara Rp1,022 miliar lebih.
“Modus operandinya, tersangka mengalihkan kegiatan pengadaan barang/jasa menjadi penyerahan uang yang disertai pemotongan fee rekanan,” ujar Kajari Denpasar Yuliana Sagala.
Kasiintel Kejari Denpasar Putu Eka Suyanta menambahkan, selama penyidikan tersangka telah menitipkan uang Rp800 juta ke penyidik.
“Bukan pengembalian, tetapi menitipkan.
Uang sebanyak itu dari tersangka dan rekanan lainnya,”kata Putu Eka Suyanta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat penyidik melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Tersangka korupsi aci-aci dan sesajen Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram dijebloskan ke Rutan Polresta. Terungkap eks Kadisbud titip Rp800 juta ke penyidik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News