TSK Korupsi Sesajen Ditahan di Rutan Polresta, Eks Kadisbud Titip Rp800 Juta ke Penyidik
Senin, 11 Oktober 2021 – 17:45 WIB
Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Selanjutnya penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera disidangkan,”pungkasnya. (bhi/JPNN)
Tersangka korupsi aci-aci dan sesajen Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram dijebloskan ke Rutan Polresta. Terungkap eks Kadisbud titip Rp800 juta ke penyidik
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News