Eks Kadisbud Denpasar IGN Mataram Dijebloskan ke Penjara, Kajari Cantik Ungkap Modus TSK
bali.jpnn.com, DENPASAR - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020,
eks Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram akhirnya dijebloskan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar ke penjara, Senin (11/10).
Mantan pejabat utama Pemkot Denpasar ini bakal ditahan penyidik hingga proses pelimpahan ke pengadilan.
"Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua ke penuntut umum, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Mapolresta Denpasar,” ujar Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala, pada wartawan.
Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat (pihak penerima jro bendesa, kelian adat dan pekaseh subak.
Tersangka selaku pengguna anggara (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak yang berada di Kota Denpasar.
“Modus operandinya, tersangka mengalihkan kegiatan pengadaan barang/jasa menjadi penyerahan uang yang disertai pemotongan fee rekanan,” ujar jaksa berparas cantik ini.
Menurut Kajari Yuliana Sagala, selaku PPK, tersangka tidak membuat rencana umum pengadaan barang.
Eks Kadisbud Kota Denpasar IGN Mataram akhirnya dijebloskan ke penjara setelah hasil audit BPKP keluar. Terungkap modus tersangka melakukan korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News