Kampanye Hitam Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara, Polda Bali Merespons Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali mengajak tokoh masyarakat, adat dan agama, para pendukung maupun simpatisan masing-masing pasangan calon (paslon) turut aktif menjaga keamanan dan kerukunan di lingkungan masing-masing.
“Hati-hati jangan mudah percaya dengan informasi hoaks yang dapat memancing emosi, memprovokasi atau terprovokasi, memecah belah persatuan, apalagi sampai mengganggu situasi Kamtibmas,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (27/9).
“Mari kita bijak dalam pesta demokrasi, karena pilihan boleh berbeda tetapi menjaga keamanan dan persatuan Bali tetap prioritas utama,” imbuh Kombes Jansen Panjaitan.
Kombes Jansen Panjaitan mengatakan Polda Bali mengajak semua pihak menghindari kampanye negatif alias black campaigne.
Menurutnya, kampanye negatif yang bertujuan memojokkan karakter paslon, menuduh paslon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu pada Pilkada 2024, bisa dipidana penjara.
Kampanye hitam melalui media sosial bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Polda Bali dan jajaran berkomitmen menjaga, mengamankan setiap tahapan Pilkada serentak dengan kekuatan penuh bersinergi dengan TNI, Pemda dan mitra Kamtibmas lainnya,” kata Kombes Jansen Panjaitan.
Kombes Jansen Avitus Panjaitan yang bertindak sebagai Kasatgas Humas Operasi Mantap Praja 2024 mengatakan keamanan Bali sangat penting karena Pulau Dewata merupakan daerah tujuan wisata internasional.
Menurutnya, kampanye negatif yang bertujuan memojokkan karakter paslon, menuduh paslon atau kelompok lawan politik dengan tuduhan palsu, bisa dipidana penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News