KPU Bali: Berkas Koster – Giri & Mulia – PAS Klir, Ini Jadwal Kampanye Paslon, tetapi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Syarat administrasi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Wayan Koster – Nyoman Giri Prasta (Koster – Giri Prasta) dan Made Muliawan Arya - Putu Agus Suradnyana (Mulia – PAS) kilir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menyatakan berkas administrasi dua paslon telah memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada 2024.
Kelengkapan berkas administrasi dua paslon itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor 1212/PL.02.2-PU/51/2.1/2024 yang berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
“Kelengkapan administrasi sudah kami umumkan kemarin.
Semua calon memenuhi syarat administrasi, belum ditetapkan baru diumumkan secara administratif memenuhi,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dilansir dari Antara.
Tahapan Pilkada 2024 selanjutnya adalah membuka kesempatan masyarakat memberikan tanggapan.
“Kami akan menunggu tanggapan masyarakat mungkin saja ada yang bilang tidak gagal di syarat tertentu padahal gagal.
Silakan sampaikan nanti diklarifikasi,” ujar Dewa Lidartawan.
KPU Bali menyatakan berkas administrasi paslon Koster - Giri Prasta dan Mulia - PAS telah memenuhi syarat untuk maju pada Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News