Kejari Klungkung Sita Uang Segepok dari LPD Ped, Lihat Nih Barang Buktinya

Sabtu, 06 November 2021 – 21:25 WIB
Kejari Klungkung Sita Uang Segepok dari LPD Ped, Lihat Nih Barang Buktinya - JPNN.com Bali
Penyidik Kejari Klungkung menunjukkan barang bukti uang segepok yang disita dari LPD Ped dalam kasus yang melibatkan IMS selaku Ketua LPD Ped dan IGS selaku Bagian Kredit pada LPD Ped Nusa Penida sebagai tersangka. Foto: Antara/HO

Dugaan kasus korupsi di LPD Ped bermula dari laporan masyarakat setempat.

Penyidik Kejari Klungkung kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga tahap penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan menemukan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut.

Dalam perkara ini ada dua pegawai LPD yang ditetapkan jadi tersangka yaitu Ketua LPD dan bagian kredit," kata Kajari.

 Selama proses penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasar Surat Perintah Penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan IMS selaku Ketua LPD Ped dan IGS selaku Bagian Kredit pada LPD Ped Nusa Penida sebagai tersangka. (antara/lia/JPNN)

Penyidik Pidsus Kejari Klungkung menyita uang segepok dari LPD Ped dalam kasus yang melilit pengurusnya sebagai tersangka

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News