Kejari Klungkung Sita Uang Segepok dari LPD Ped, Lihat Nih Barang Buktinya

Dugaan kasus korupsi di LPD Ped bermula dari laporan masyarakat setempat.
Baca Juga:
Penyidik Kejari Klungkung kemudian menindaklanjuti laporan tersebut hingga tahap penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan menemukan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut.
Dalam perkara ini ada dua pegawai LPD yang ditetapkan jadi tersangka yaitu Ketua LPD dan bagian kredit," kata Kajari.
Selama proses penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Berdasar Surat Perintah Penyidikan, penyidik akhirnya menetapkan IMS selaku Ketua LPD Ped dan IGS selaku Bagian Kredit pada LPD Ped Nusa Penida sebagai tersangka. (antara/lia/JPNN)
Penyidik Pidsus Kejari Klungkung menyita uang segepok dari LPD Ped dalam kasus yang melilit pengurusnya sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News