Kejari Buleleng Tahan Emak-emak Tersangka Korupsi Dana Bumdes, Lihat yang Dipegang Tersangka
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya menahan Hernawati, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bumdes Amerta, Desa Patas, Buleleng.
Penahanan terhadap Hernawati tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejari Buleleng, Kamis (20/1) sore setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Buleleng.
Pemeriksaan terhadap emak-emak ini berlangsung selama 5 jam sejak pukul 10.00 WITA hingga akhirnya Jaksa Penyidik Kejari Buleleng menahannya sekitar pukul 15.30 WITA.
Baca Juga:
Hernawati diduga menyelewengkan dana pengelolaan keuangan Bumdes Amerta, Desa Patas, Kecamatan Sawan, Buleleng selama periode 2010 hingga 2017.
Hernawati tidak sendiri saat menjalani pemeriksaan.
Sambil membawa tas tangan warna pink, Hernawati ditemani pengacaranya, Indah Elysa.
"Selanjutnya dilakukan penahanan di Polsek Sawan selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 20 Januari - 8 Februari 2022," kata Kajari Buleleng, Putu Gede Astawa, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Kajari Buleleng Putu Gede Astawa, akibat perbuatan tersangka Hernawati, Bumdes Amerta mengalami kerugian sebesar Rp 511 juta lebih.
Kejari Buleleng menahan emak-emak tersangka korupsi dana Bumdes bernama Hernawati yang diduga korupsi dana Rp 511 juta. Lihat yang dipegang tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News