Kejari Buleleng Tahan Emak-emak Tersangka Korupsi Dana Bumdes, Lihat yang Dipegang Tersangka
Kamis, 20 Januari 2022 – 20:27 WIB
Hernawati dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari tangan tersangka, penyidik Kejari Buleleng menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
"Jika dalam 20 hari ke depan berkas pidana belum lengkap (P21, Red), akan dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka," tandas Kajari Gede Astawa. (gie/JPNN)
Kejari Buleleng menahan emak-emak tersangka korupsi dana Bumdes bernama Hernawati yang diduga korupsi dana Rp 511 juta. Lihat yang dipegang tersangka
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News