Nasib Eks Ketua LPD Anturan Tragis, Ditinggal Kolega, BAP Tanpa Saksi Meringankan
bali.jpnn.com, BULELENG - Mantan Ketua LPD Desa Adat Anturan, Kabupaten Buleleng berinisial NAW dipastikan nihil dukungan atas kasus yang melilitnya.
Tersangka tunggal kasus dugaan korupsi LPD Anturan itu dicueki koleganya yang diplot sebagai calon saksi meringankan atau a de charge.
Ada dua nama kolega NAW yang direkomendasikannya melalui Penasihat Hukum (PH) sebagai saksi yang meringankan dirinya.
Tak hanya itu, tersangka NAW juga menunjuk satu orang saksi ahli yang diharapkan bisa memberi keterangan meringankan untuknya di persidangan nanti.
Namun, baik saksi a de charge maupun saksi ahli yang diusulkan tampaknya mencueki keinginan tersangka NAW.
Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus NAW tanpa memuat saksi meringankan dari pihak tersangka.
"Panggilan terakhir yang kami layangkan terhadap saksi meringankan dan ahli tidak direspons oleh para pihak," ujar AA Ngurah Jayalantara, Rabu (32/8).
Sesuai regulasi pemanggilan calon saksi, terang dia, tim penyidik Kejari Buleleng hanya dibatasi maksimal hingga tiga kali pemanggilan.
Nasib eks Ketua LPD Anturan berinisial NAW sungguh tragis, setelah ditinggal kolega, kini tak ada yang mau jadi saksi. BAP tersangka tanpa saksi meringankan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News