Breaking News! Bos Kampung Rusia Jadi Tersangka, Ini Temuan Polda Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar mengejutkan datang dari Polda Bali terkait status Kampung Rusia yang ditutup Pemkab Gianyar, beberapa hari lalu.
Penyidik Polda Bali, Jumat hari ini (24/1) resmi menetapkan bos Kampung Rusia sekaligus Direktur PT PARQ Ubud Partners berinisial AF sebagai tersangka.
Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman ini ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.
Direktur PT Tommorow Land Development Bali menjadi tersangka setelah diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan vila, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1).
Kegiatan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dengan perizinan,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Jumat (24/1).
Menurut Kapolda Bali, penetapan tersangka Direktur PT Alfa Management Bali ini setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Ada 28 orang saksi yang diperiksa penyidik kepolisian.
Penyidik Polda Bali, Jumat hari ini (24/1) resmi menetapkan bos Kampung Rusia sekaligus Direktur PT PARQ Ubud Partners berinisial AF sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News