Breaking News! Bos Kampung Rusia Jadi Tersangka, Ini Temuan Polda Bali

Jumat, 24 Januari 2025 – 15:54 WIB
Breaking News! Bos Kampung Rusia Jadi Tersangka, Ini Temuan Polda Bali - JPNN.com Bali
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya memberikan keterangan kepada awak terkait penetapan bos Kampung Rusia di Ubud, seorang WNA Jerman, berinisial AF sebagai tersangka alih fungsi lahan, Jumat (24/1). Foto: Humas Polda Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar mengejutkan datang dari Polda Bali terkait status Kampung Rusia yang ditutup Pemkab Gianyar, beberapa hari lalu.

Penyidik Polda Bali, Jumat hari ini (24/1) resmi menetapkan bos Kampung Rusia sekaligus Direktur PT PARQ Ubud Partners berinisial AF sebagai tersangka.

Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman ini ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.

Direktur PT Tommorow Land Development Bali menjadi tersangka setelah diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan vila, spa center dan peternakan hewan di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1).

Kegiatan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi dengan perizinan,” ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Jumat (24/1).

Menurut Kapolda Bali, penetapan tersangka Direktur PT Alfa Management Bali ini setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.

Ada 28 orang saksi yang diperiksa penyidik kepolisian.

Penyidik Polda Bali, Jumat hari ini (24/1) resmi menetapkan bos Kampung Rusia sekaligus Direktur PT PARQ Ubud Partners berinisial AF sebagai tersangka.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News