Breaking News! Bos Kampung Rusia Jadi Tersangka, Ini Temuan Polda Bali
Mulai dari Kepala OPD Pemprov Bali, Pemkab Gianyar, lurah, bendesa hingga pekaseh Ubud.
“Penyidik juga memeriksa direktur Perusahaan terkait, pemilik lahan, hingga saksi ahli dari Kementerian Pertanian, Universitas Hindu Indonesia dan Universitas Udayana,” kata Irjen Daniel.
Berdasar pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan alat bukti keterlibatan tersangka dalam tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta peraturan maupun Skep-Skep dari Kementerian ATR/BPN maupun jajaran Pemkab Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut.
Irjen Daniel memastikan Polda Bali dan jajaran akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa izin resmi.
“Proses perkara ini masih dalam proses penyidikan.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” imbuh Kapolda Bali.
Penyidik Polda Bali, Jumat hari ini (24/1) resmi menetapkan bos Kampung Rusia sekaligus Direktur PT PARQ Ubud Partners berinisial AF sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News