Bos Gudang LPG yang Terbakar di Denpasar Akhirnya Berstatus Tersangka
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemilik gudang LPG yang terbakar di Jalan Kargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin, 50, akhirnya ditetapkan penyidik Polresta Denpasar sebagai tersangka.
Bos CV Bintang Bagus Perkasa itu ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran gudang LPG yang menyebabkan 12 orang anak buahnya meninggal dunia, enam di antaranya masih menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.
Kepolisian Denpasar membutuhkan waktu tujuh hari setelah insiden kebakaran itu berlangsung Minggu (9/6) pagi lalu untuk menetapkan warga Jalan Pidada itu sebagai tersangka.
“Satu orang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Sartana di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6).
Menurut perwira Polri ini, penetapan Sukojin sebagai tersangka setelah penyidik Polresta Denpasar memeriksa beberapa ahli dan saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
AKBP Made Wahyu Sutha Sartana menambahkan tersangka Sukojin menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas musibah kebakaran yang terjadi.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan tersangka Sukojin ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin (14/6) malam.
“Terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar,” kata Kompol Laurens Rajamangapul.
Bos Gudang LPG di Jalan Kargo, Denpasar, yang terbakar bernama Sukojin akhirnya berstatus tersangka setelah melakukan penyelidikan selama tujuh hari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News