Bos Gudang LPG yang Terbakar di Denpasar Akhirnya Berstatus Tersangka

Sabtu, 15 Juni 2024 – 18:06 WIB
Bos Gudang LPG yang Terbakar di Denpasar Akhirnya Berstatus Tersangka - JPNN.com Bali
Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Sartana memberikan keterangan di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6). Tampak tersangka Sukojin memakai baju oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemilik gudang LPG yang terbakar di Jalan Kargo Taman 1, Ubung Kaja, Denpasar, Sukojin, 50, akhirnya ditetapkan penyidik Polresta Denpasar sebagai tersangka.

Bos CV Bintang Bagus Perkasa itu ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran gudang LPG yang menyebabkan 12 orang anak buahnya meninggal dunia, enam di antaranya masih menjalani perawatan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

Kepolisian Denpasar membutuhkan waktu tujuh hari setelah insiden kebakaran itu berlangsung Minggu (9/6) pagi lalu untuk menetapkan warga Jalan Pidada itu sebagai tersangka.

“Satu orang berinisial S ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Sartana di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6).

Menurut perwira Polri ini, penetapan Sukojin sebagai tersangka setelah penyidik Polresta Denpasar memeriksa beberapa ahli dan saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

AKBP Made Wahyu Sutha Sartana menambahkan tersangka Sukojin menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas musibah kebakaran yang terjadi.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan tersangka Sukojin ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin (14/6) malam.

“Terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar,” kata Kompol Laurens Rajamangapul.

Bos Gudang LPG di Jalan Kargo, Denpasar, yang terbakar bernama Sukojin akhirnya berstatus tersangka setelah melakukan penyelidikan selama tujuh hari
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News