Kasus Korupsi LPD Anturan Masuk Tahap Akhir, Jaksa Buleleng Kirim Kabar Penting

bali.jpnn.com, BULELENG - Berbulan-bulan proses penyidikan berlangsung, kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Anturan Buleleng dengan tersangka NAW, akhirnya tuntas.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng merampungkan pemberkasan kasus alias P21, Rabu (31/8).
Bersamaan dengan lengkapnya berkas kasus tersebut, tim penyidik melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada Penuntut Umum (PU) Kejari Buleleng.
Berkas perkara bernomor BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022 itu diterima langsung Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yosef Umbu yang sekaligus juga sebagai PU.
Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara menyebut proses selanjutnya adalah penelitian materi berkas oleh Tim Penuntut Umum (PU).
"Kepala Kejari Buleleng sudah memerintahkan enam orang PU untuk memeriksa kelengkapan syarat formal dan materil berkas perkara," jelas Agung Jayalantara.
Untuk proses pemeriksaan tersebut, kata dia, Tim PU mempunyai waktu selama tujuh hari untuk kemudian melanjutkan proses berikutnya.
"Jika syarat sudah lengkap maka PU akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap atau P-21," bebernya.
Kasus korupsi LPD Anturan masuk tahap akhir, Kasi Intel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara kirim kabar penting
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News