NAW Segera Diadili, Penyidik Serahkan 522 Barang Bukti Korupsi LPD Anturan, Wow
bali.jpnn.com, BULELENG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus tindak pidana korupsi LPD Anturan dengan tersangka berinisial NAW.
Penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Rabu (12/10) pukul 11.00 WITA.
Sebelumnya berkas perkara tersangka NAW dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum (P-21) per 5 Oktober 2022.
“Artinya, tersangka tidak lama lagi bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar Kasiintel Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara.
Pelimpahan tahap II tersebut digelar secara virtual melalui zoom meeting dengan tersangka NAW beserta tim penasihat hukumnya dan Penyidik Kejari Buleleng berada di Rutan Polres Buleleng.
Di lain sisi, tim Jaksa Penuntut Umum beserta perwakilan Penasihat Hukum tersangka melakukan penerimaan di Kantor Kejari Buleleng.
Setelah pelimpahan tahap II, penuntut umum melakukan upaya penahanan kepada tersangka NAW selama 20 hari ke depan dari 12 Oktober 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022.
Penahanan tersangka berdasar ketentuan Pasal 20 Ayat (2) jo Pasal 25 Ayat (1) KUHAP.
Tersanka NAW segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar, penyidik serahkan 522 barang bukti korupsi LPD Anturan, Wow
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News